8 Asnaf yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Perintah membayar zakat yang diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat. Ada 8 asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat fitrah sesuai dengan surat At Taubah ayat 60: “Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf, yang dibujuk hati, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Lagi Maha Mengetahui Maha Bijaksana.” (QS At-Taubah:60). Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat? Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini memiliki penghasilan sehingga lebih jarang memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik. Miskin...